Program Keanggotaan
Koperasi MSP menawarkan program keanggotaan bagi masyarakat umum maupun karyawan/anggota perusahaan yang bekerjasama dengan Koperasi MSP. Anggota koperasi cukup menyetor simpanan pokok pada saat bergabung, serta simpanan wajib yang disetorkan rutin setiap bulannya. Setiap tahunnya, anggota koperasi berhak menerima dividen yang diambil dari sisa hasil usaha (SHU) koperasi, serta berhak untuk mengajukan pinjaman kepada koperasi.
Syarat Keanggotaan
Pembagian Sisa Hasil Usaha
Anggota koperasi berhak untuk mendapatkan keuntungan berupa dividen dari Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), sebagai imbal hasil dari Simpanan Wajib yang dilakukan. Pembagian SHU kepada anggota koperasi dilakukan setiap satu tahun sekali.
Adapun alokasi pembagian SHU adalah sebagai berikut:
- 50% untuk Anggota
- 40% Dana Cadangan
- 10% Lain-lain
- 2,5% Dana Sosial
- 2,5% Dana Pendidikan
- 2,5% Operasional Karyawan
- 2,5% Operasional Pengurus
Anggota yang telah bergabung dengan Koperasi MSP
Bergabung bersama Koperasi MSP sekarang
Nikmati berbagai manfaat keanggotan Koperasi MSP yang telah dipercaya oleh ribuan anggota.